Tiga terdakwa Gratifikasi Kasus korupsi Rsud bob Bazar vonis penjara

Reserse Melanggar Sudah (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah* bersiap melaksanakan* pelimpahan etape* II dan memberikan* berkas, barang bukti, dan 5 tersangkanya, ialah* Armen Patria dan Joni Gunawan (PNS Dinas Kesehatan Lampung) serta Robinson, Suparan dan Sabroni (ketiganya rekanan) untuk* jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Seksi Penerangan dan Tertib Kejati Lampung, Yadi Rachmat menyuarakan* pihaknya sudah mengaku* berkas perkara gratifikasi selama* Rp2 miliar dari poin sangkaan* Rp10 miliar hal yang demikian* komplit pada Selasa lalu. Karena, kesebelasan* jaksa peneliti berasumsi* pedoman yang dikemukakan* terhadap penyidik Polda telah* dilengkapi seluruhnya.

Ia menuliskan*, penyidik Polda berencana akan melaksanakan* pelimpahan etape* II pada minggu ini. “Selasa kemudian* jaksa telah mengaku* perkara hal yang demikian* komplit dan rencananya minggu ini penyidik menjalankan* tahap 2,” kasus korupsi rsud bob bazar 

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

kasus korupsi rsud bob bazar


Menurutnya, dalam pelimpahan hal yang demikian* juga jaksa penuntut bakal* mengukur* kelima terduga* untuk ditopang* atau tak. Penentuan itu, berdasarkan* pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif yang dievaluasi jaksa guna* menangani perkara hal yang demikian.

“Kita tak bisa* berandai-andai, lihat saja nanti anggapan jaksa apakah ditopang* atau tak. Apabila memang perlu dijalankan* penahanan, tentu* akan dibendung, melainkan seandainya** jaksa mengukur terduga* akan bersikap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak menyulitkan jaksa pada cara kerja penuntutan, terduga* tak bakal* dibendung,” ungkap Yadi.

Dalam perkara hal yang demikian, Polda Lampung memastikan* kelima terduga* hal yang demikian lantaran diperkirakan* mendapatkan gratifikasi profesi* alat kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Biasa Tempat (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015 senilai Rp2 miliar dari poin sangkaan* Rp10 miliar lebih.

Dua buron keadaan sulit* korupsi proyek perangkat* kesehatan (alkes) Rumah Saikt Biasa Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, Sutarman dan Subadra Tholi, dicokok* Regu Subdit III Direktorat Reserse Kriminalitas Sudah Polda Lampung, pada Sabtu (12/11/2016) lalu. Polisi menciduk* kedua tersangka, di dua daerah bertolak belakang* di kawasan* Jakarta.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Direktur Reserse Hukum Sudah Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara, mengatakan tadinya* petugas menciduk* Sutarman di guest house Wisma Anggrek di jalan Rawa Buntu Utara, Bumi Serpong Tentram, Tangerang, Banten. Lalu petugas berhasil* menangkap Subadra Tholib, saat* berada di lokasi* Parkir Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

“Kedua buron hal yang demikian adalah* pihak rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa yang memenangkan tender proyek alkes RSUD Bob Bazar, Kalianda tahun 2015 dengan skor sangkaan* menempuh Rp 10 miliar,”ujar Dicky

Dikatakannya, pihaknya menentukan* Sutarman dan Subadra Tholib, dalam susunan* pencarian orang (DPO) sejak* 12 September 2016 lalu. Penetapan DPO hal yang demikian, tertuang dalam surat Nomor: DPO/10/IX/Subdit III/Ditreskrimsus guna* Subadri Tholib dan DPO/11/IX/Subdit III/Ditreskrimsus guna* Sutarman.

“Kedua terduga* menjadi buronan, karena* dua kali membolos panggilan penyidik untuk dijalankan* pelimpahan etape* dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,”ungkapnya.

Dari pernyataan* kedua buronan hal yang demikian, kata Dicky, sekitar* dalam pelariannya mereka bermigrasi-pindah daerah. Dalam persembunyiannya sejak* dua bulan terakhir ini, dua-duanya* berada di Jakarta.

Dicky mengutarakan, dalam perkara hal yang demikian, pihaknya menetapkan* lima orang sebagai tersangka, dari kelima terduga* tiga terduga* lainnya, Armen Patria eks Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, kemudian* Joni Gunawan eks ketua panitia lelang dan Robinson selaku penghubung.

“Armen, Joni dan Robinson sempat menjadi buronan, melainkan* akibatnya ketiganya memberikan* diri,”terangnya.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Ketiga terduga* Armen, Joni dan Robinson sudah* menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejumlah* waktu lalu. Dalam persidangan, Armen dan Joni, mendapatkan empat eksemplar* cek senilai Rp 2,4 miliar dari Sutarman dan Subadra Tholib selaku pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa (PT.HSR).

Cek hal yang demikian diserahkan* sebab Armen dan Joni memenangkan PT HSR sebagai perusahaan yang menggarap* proyek alkes RSUD Bob Bazar Kalianda tahun sangkaan* 2015.

Kaburnya seluruh* buronan situasi sulit* gratifikasi proyek alkes RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, diperkirakan* ada seseorang yang berjuang* menyembunyikan segala* tersangka dan berjuang* menghambat cara kerja penyidikan.

Dengan tertangkapnya Sutarman dan Subadra Tholib, Direktorat Reserse Kezaliman Telah Polda Lampung, bakal* seketika mencurahkan* kedua terduga* dan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

“Sutarman dan Subadri Tholib, dikala* ini masih dijalankan* penahanan guna* prose pengembangan,”kata Direktur Reserse Hukum Telah Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara, Kamis (17/11/2016).

Dikala disingggung mengenai perkiraan* adanya seseorang yang telah* menyembunyikan kedua buroan hal yang demikian sekitar* dalam pelariannya sekitar* ini, Dicky mengatakan, pihaknya masih menganalisa* mengenai perkiraan* adanya urusan* hal yang demikian.

“Mengenai perkiraan* adanya indikasi orang yang menyembunyikan, kami masih minta penjelasan* dari kedua tersangka,”sebutnya.

Dikatakannya, andai* ada orang yang sengaja menyembunyikan segala* buronan situasi sulit* gratifikasi alkes RSUD Bob Bazar Kalianda, pihaknya bakal* memprosesnya. Sebab urusan* hal yang demikian. masuk dalam klasifikasi* menghambat penyidikan.

“Orang yang mengupayakan* menghambat penyidikan tindak pidana korupsi, bisa* dikenakan pidana. Ketika ini, kami masih kembangkan dan dalami,”terangnya.

Menguatnya perkiraan* penyembunyian seluruh* buronan problem* gratifikasi proyek Alkes RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan hal yang demikian, berdasarkan* dari adanya laporan perkiraan* penculikan yang diadukan* Joni Ruli selaku kakak tertuduh* Robinson.

Robinson sempat menjadi buronan polisi bareng* keempat terduga* lainnya, hingga* alhasil Robinson bareng* Armen Patria. eks Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dan Joni Gunawan, eks ketua panitia lelang hingga* akibatnya mereka memberikan* diri.

Menurut keterangan dari* Joni, dari pernyataan* adiknya Robinson, telah* disembunyikan bareng* keempat terduga* lainnya oleh seorang berinisial HMB yang ialah*salah seorang advokat.
Berikutnya, Joni mengadukan* HMB hal yang demikian, ke Polda Lampung atas perkiraan* kasus penculikan.

Tes peniadaan data finansial* yang terjadi di Rumah Sakit Biasa Tempat (RSUD) dr. H. Bob Bazar, SKM kelihatannya* akan terus bergulir, setelah* Pihak RSUD ini melapor ke Inspektorat Lampung Selatan, giliran eks Kepala Sub Komponen (Kasubbag) Keuangan RSUD Bob Bazar Reni Silalahi, yang akan menyelenggarakan* sua pers .
Menurut keterangan dari* Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Diah Anjarini, dirinya memahami* upaya peniadaan Database Keuangan RSUD hal yang demikian, berawal* dari laporan seluruh* pegawai komponen finansial* RSUD.
“Ya, mereka nemuin aku diruangan, mereka mengadukan* bahwa ada eksperimen* peniadaan Datase Keuangan ke pihak kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar